Peminatan merupakan program kurikuler salah satu bagian dari upaya implementasi Kurikulum 2013, yang ditujukan untuk membantu mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik. Peminatan perlu dikenalkan sejak dini, bertahap, dan berkesinambungan melalui bimbingan dan konseling agar peserta didik dapat merencanakan masa depannya sendiri, tidak mengalami hambatan dan kesulitan dalam memilih jurusan dan kelanjutan pendidikan yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya setelah lulus SMP.
Pengertian
Minat dan Peminatan
Inventarisasi
merupakan pengukuran minat yang diperoleh melalui kuesioner yang berisi pilihan
atau preferensi daftar-daftar kegiatan atau pekerjaan. Dari pilihan pekerjaan
pada setiap pernyataan menghasilkan skor yang mencerminkan pola minat.
Instrumen berbentuk kuesioner berupa daftar cek dengan model pilihan paksa (force choice) ya/tidak.
Berikut ini objek pilihan minat pada Alat Ungkap Peminatan
A. Minat Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
B. Minat Ilmu Pengetahuan Sosial
C. Minat Bahasa dan Budaya
D. Minat Keagamaan
E. Minat Teknologi dan Rekayasa
F. Minat Teknologi dan Komunikasi
G. Minat Kesehatan
H. Minat Agrobisnis dan Agroteknologi
I. Minat Perikanan dan Kelautan
J. Minat Bisnis dan Manajemen
K. Minat Pariwisata
L. Minat Seni dan Kekriyaan
M. Minat Seni Pertunjukan
N. Bakat Keolahragaan
PENYEKORAN PADA ALAT UNGKAP PEMINATAN
Berikut adalah langkah–langkah
penyekoran dan penafsiran untuk membantu mempermudah pengadministrasian setelah
kegiatan pengungkapan minat peserta didik SMP.
1. Pemberian Skor
Pemberian
skor, meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Setiap jawaban YA diberi skor 1 dan
jawaban TIDAK diberi skor 0.
b. Menghitung jawaban YA pada setiap kelompok bidang minat sehingga akan diperoleh skor untuk setiap bidang (objek pilihan minat).
c. Untuk menyamakan skor (mempermudah menafsirkan/membandingkan skor pada setiap aspek minat), ubahlah skor tersebut ke dalam prosen dengan cara membagi banyaknya jawaban YA pada setiap kelompok dengan jumlah item pada setiap bagian dikalikan dengan 100.
d. Untuk memperoleh urutan minat, bandingkan angka prosen pada satu bagian dengan prosen pada bagian lain.
PENAFSIRAN PADA ALAT UNGKAP PEMINATAN
a. Ketika peserta didik berada di akhir
kelas IX, diperlukan perankingan minat untuk keperluan rekomendasi ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi.
b. Setelah guru
bimbingan dan konseling atau konselor memperoleh hasil skor, prosentase, dan urutan pilihan peminatan peserta didik, selanjutnya
guru bimbingan dan konseling atau konselor menafsirkan data tersebut untuk kemudian memberikan rekomendasi pada format yang telah tersedia.
Kualifikasi bidang peminatan peserta didik yang digunakan untuk data
rekomendasi peminatan berdasarkan rentang persentase sebagai berikut : 0% - 35%
tingkat kualifikasi RENDAH, 36% – 70% kualifikasi SEDANG, dan 71% - 100% kualifikasi TINGGI.
c. Keputusan akhir untuk memilih kelompok mata pelajaran dan/atau studi lanjut
diserahkan kepada peserta didik.
Sumber Materi : Pedoman Peminatan Pada SMP, Kemendikbud Dirjen Pendidikan Dasar Tahun 2017