Setiap tahun ajaran
baru, seperti biasanya diselenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru di semua
lini pendidikan, mulai Kelompok Belajar (KB), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP),
Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Adapun tujuan dari PPDB
SMA/SMK/SLB NEGERI adalah :
- Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
- Memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu.
- Menjaring peserta didik berprestasi di bidang IPTEK, Olah Raga, Seni Budaya dan Kepramukaan.
- Memberi kesempatan peserta didik yang berkebutuhan khusus/inklusi.
Calon peserta yang akan
mendaftar PPDB SMA/SMK/SMALB NEGERI harus memperhatikan KETENTUAN UMUM sebagai
berikut:
- Harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dan sekolah tujuan.
- Hanya diijinkan mendaftar sekali dan tidak dapat mencabut kembali.
- Harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
- Hanya memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
- Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
- Calon peserta didik yang lulus seleksi Wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
- Apabila tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan dinyatakan mengundurkan diri.
- Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur lain.
- Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
- Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2017.
- Penerimaan peserta didik baru dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2018/2019 pada SMA, SMK, dan SLB TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
- Untuk JALUR PRESTASI, BIDIK MISI, MITRA WARGA dan INKLUSIF calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan.
- Untuk penentuan hasil Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator Sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
- Untuk SMA/SMK Swasta, penerimaan peserta didik baru harus tetap mengacu kepada standar pengelolaan pendidikan dan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
Sebelum
mendaftar di sekolah lanjutan yang diinginkan, setiap peserta didik harus memperhatikan PERSYARATAN PESERTA PPDB
2018-2019 berikut ini:
Untuk SMA/SMK Swasta, penerimaan peserta
didik baru harus tetap mengacu kepada standar pengelolaan pendidikan dan
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
- Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya.
- Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya.
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2018/2019 (tanggal 2 juli 2018).
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik.
Untuk
JALUR PRESTASI, BIDIK MISI, MITRA WARGA
dan INKLUSIF calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada
satu sekolah tujuan.
Untuk
penentuan hasil Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif dilakukan
penetapan oleh Tim Verifikator Sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang
Dinas Pendidikan.
Selain
persyaratan utama di atas, ada PERSYARATAN
TAMBAHAN PESERTA PPDB SMK NEGERI TAHUN 2018-2019, sebagai berikut:
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
- Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi, TIDAK BOLEH BUTA WARNA.
- Terkait dengan point 1 dan 2 di atas, calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima wajib:
- Mengikuti tes bakat dan minat yang dilaksanakan oleh sekolah bersama institusi pasangan.
- Menyerahkan hasil tes kesehatan (tidak buta warna) dari dokter Pemerintah khususnya untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi.
![]() |
Jadwal Pelaksanaan PPDB |
PPDB TAHUN 2018/2019 ini terdiri dari 5 JALUR, yaitu : Jalur Reguler, Jalur Prestasi, Jalur Mitra Warga, Jalur Bidik Misi dan Jalur Inklusif.
JALUR
REGULER (ONLINE) PPDB 2018/2019, HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN:
- Untuk lulusan SMP/SMP Terbuka/MTs Tahun Pelajaran 2017/2018 menunjukkan bukti Nomor UN (Kartu Peserta UN) dan KK, untuk melakukan registrasi guna mendapatkan PIN ke SMA/SMK Negeri terdekat di wilayah Provinsi Jawa Timur.
- Calon peserta didik dari luar Kabupaten/Kota, luar Provinsi Jawa Timur, Sekolah Indonesia di luar negeri, lulusan Tahun Pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya serta lulusan Kejar Paket B, untuk mendapatkan PIN terlebih dahulu melakukan registrasi ke SMA/SMK Negeri dengan:
- Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Asli.
- Menyerahkan fotocopy SKHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
JALUR
PRESTASI, HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN:
- Diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademis dan non akademis.
- Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat nasional atau internasional.
- Menyerahkan fotocopy SHUN atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
- Calon peserta didik baru diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan.
JALUR
MITRA WARGA, HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN:
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari kalangan keluarga miskin/prasejahtera.
- Calon peserta didik baru diberi kesempatan untuk mendaftar pada SMA/SMK Negeri yang dituju.
- Syarat untuk calon peserta didik baru pada jalur ini menyerahkan:
- Fotocopy SHUN atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau
- Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas / Kartu Gakin.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
JALUR
BIDIK MISI (BIAYA PENDIDIKAN PESERTA DIDIK MISKIN BERPRESTASI)
Diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan.
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari kalangan keluarga miskin dan mempunyai prestasi akademis yang dibuktikan dengan nilai UN (Ujian Nasional).
- Calon peserta didik baru diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMA/SMK Negeri yang dituju dan berdekatan dengan tempat tinggalnya.
- Seleksi berdasarkan nilai UN dengan nilai rata-rata minimal 8,0 dan tidak ada nilai dibawah 7,0 untuk setiap mata pelajaran.
- Syarat untuk calon peserta didik baru pada jalur ini menyerahkan:
- Fotocopy SHUN atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau
- Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas / Kartu Gakin.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
Diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan.
JALUR
INKLUSIF
- Bagi calon peserta didik baru yang mengalami hambatan berat disarankan mendaftar ke SLB.
- Melampirkan hasil asesmen awal (Asesmen fisik, psikologis, akademik, fungsional, sensori dan motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang.
- Prioritas diberikan kepada calon peserta didik berkebutuhan khusus yang domisilinya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tanpa membedakan status ekonomi dan Ketunaan/Kekhususannya.
- Satu rombel maksimal 5 peserta dengan tidak lebih dari 2 jenis ketunaan.
ALOKASI
PAGU PPDB SMA/SMK NEGERI TAHUN 2018-2019
Jalur Prestasi : 5% dari Pagu Awal
Jalur Bidik Misi : 3% dari Pagu Awal
Jalur Mitra Warga : 5% dari Pagu Awal
Jalur Inklusif : maksimal 5 peserta didik tiap
rombel, tidak lebih 2 ketunaan (menyesuaikan kemampuan sekolah)
KK dari luar provinsi : 1% sesuai hasil perangkingan
SMA lintas Kab/Kota : paling banyak 10% terdiri dari :
- Pagu calon peserta didik dengan KK luar Kab/Kota dari SMP/MTs LUAR Kab/Kota paling banyak 5% sesuai hasil perangkingan.
- Pagu calon peserta didik dengan KK luar Kab/Kota dari SMP/MTs DALAM Kab/Kota paling banyak 5% sesuai hasil perangkingan.
PERSYARATAN
PESERTA PPDB SMA/SMK 2018/2019
SEKOLAH
MENENGAH ATAS (SMA)
- Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun 2017/2018 dan sebelumnya.
- Program Paket B memiliki ijazah STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun 2017/2018 atau sebelumnya.
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2018/2019 (tanggal 2 Juli 2018)
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik.
SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN (SMK)
- Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun 2017/2018 dan sebelumnya.
- Program Paket B memiliki ijazah STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun 2017/2018 atau sebelumnya.
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2018/2019 (tanggal 2 Juli 2018).
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik.
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
- Calon peserta didik untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, TIK, tidak boleh buta warna.
- Terkait dengan point e dan f di atas, calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima wajib :
- Mengikuti tes bakat minat yang dilaksanakan oleh sekolah bersama institusi pasangan.
- Menyerahkan hasil tes kesehatan (tidak buta warna) dari dokter Pemerintah khususnya untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, TIK.
Untuk proses
pengambilan PIN calon peserta didik baru harus menunjukkan bukti diri berupa : KARTU PESERTA UN DAN KARTU KELUARGA (KK)
Calon peserta didik
baru tahun pelajaran 2018/2019 harus melampaui PROSES PENDAFTARAN seperti berikut:
Pertama, siswa login
dengan PIN
Kedua, siswa menentukan
pilihan sekolahnya
Ketiga, siswa mengunduh
bukti pendaftaran.
Ketika nanti siswa
dinyatakan diterima di sekolah yang bersangkutan, siswa harus memantau PROSES PENGUMUMAN PPDB TAHUN 2017/2018 dengan
langkah sbb:
Pertama, siswa login
dengan PIN.
Kedua, siswa mengunduh
bukti penerimaan.
Untuk lebih jelasnya
silahkan mengakses website: ppdbjatim.net
Demikian informasi terkait PPDB SMA/SMK NEGERI TAHUN PELAJARAN 2018/2019 PROVINSI JAWA TIMUR, semoga bermanfaat
dan bagi calon peserta didik baru tahun 2018/2019 agar segera mempersiapkan
hal-hal yang berkaitan dengan proses pendaftaran.
Apabila ada informasi terbaru terkait proses seleksi PPDB
tahun 2018/2019 akan diinformasikan segera.
Berikut daftar ZONA SMA di Kabupaten Gresik dan Sidoarjo
Diupdate pada tanggal 9 Mei 2018
Sumber : Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur UPT
Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan.
Berikut daftar ZONA SMA di Kabupaten Gresik dan Sidoarjo
Diupdate pada tanggal 9 Mei 2018
Semoga penerimaan tahun ini bisa lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya. Pungli sudah tidak ada sama sekali
BalasHapusAmiin, semoga ya mba
Hapus