Untuk PPDB SMA/SMK Provinsi Jawa
Timur bisa dibaca pada tulisan berikut: PPDB SMA/SMK NEGERI PROPINSI JAWA TIMUR TAHUN 2018/2019.
Nah, untuk PPDB tingkat SMP di
Kabupaten Gresik tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya (tahun pelajaran
2017/2018). Baca PPDB ONLINE KABUPATEN GRESIK TAHUN 2017.
PPDB SMP Negeri di Kabupaten
Gresik dilaksanakan secara online. Adapun pendaftaran online bisa diakses pada
situs www.gresik.siap-ppdb.com
Ada beberapa hal yang harus
diketahui oleh masyarakat Gresik bahwa PPDB SMP Negeri dilakukan melalui proses
seleksi, tentunya dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik yang nanti akan dijelaskan pula dalam tulisan
ini.
Semua peserta didik yang lulus
dari SD dan sederajat boleh dan berhak mengikuti seleksi PPDB SMP Negeri dengan
memenuhi persyaratan-persyaratan.
JADWAL PPDB SMP NEGERI DI
KABUPATEN GRESIK
Tahun pelajaran 2018/2018 yang
akan datang sudah ditetapkan pagu SMPN per kelas maksimal 32 peserta didik.
Pemilihan sekolah berdasarkan zona maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan.
Untuk calan peserta didik yang
berasal dari luar Kabupaten gresik mendapatkan kesempatan maksimal 2% dari daya
tampung sekolah. Misalnya: daya tampung SMPN 1 Gresik tahun pelajaran 2018/2019
sejumlah 320 peserta didik, maka peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten
Gresik yang dapat diterima di SMPN 1 Gresik sebanyak 6 orang. (2% x 320 peserta
didik).
Pagu untuk siswa miskin
masing-masing SMP maksimal 5% dari pagu. Sementara untuk siswa yang berdomisili
di luar radius zona terdekat dari sekolah dalam kabupaten laong banyak 5% dari
total jumlah keseluruhan siswa yang diterima.
PAGU YANG DITETAPKAN
DI TIAP-TIAP SMP NEGERI
Perlu diketahui bahwa tempat
siswa mendaftar sekaligus merupakan tempat tes nya. Contohnya : Rudi melakukan
pendaftaran di SMPN 4 Gresik maka nanti saat tes masuk bertempat di SMPN 4
Gresik.
DAFTAR PEMBAGIAN ZONA
Berikut ini daftar pembagian zona di setiap SMP Negeri, mohon betul-betul diperhatikan agar peluang lolos seleksi lebih besar bila mendaftar di SMP Negeri yang berada dalam zona yang telah ditetapkan.
JALUR SELEKSI
Ada tiga jalur seleksi dalam PPDB
SMP kali ini yaitu jalur umum, jalur
keluarga ekonomi tidak mampu dan kelas
olahraga.
JALUR UMUM
Dapat diikuti oleh semua
siswa/siswi yang telah lulus SD/MI dengan syarat-syarat tertentu.
JALUR KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU
- Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu darI Kepala SD/MI asal. Kuotanya 5% dari pagu.
- Seleksi dilakukan dengan SST (Sistem Skoring Terpadu).
- Siswa yang tidak diterima pada jalur ini otomatis akan diikutkan seleksi jalur umum.
- Siswa yang diterima pada jalur ini akan diumumkan terlebih dahulu.
KELAS OLAHRAGA
- Diperuntukkan bagi siswa/siswi yang memiliki ketrampilan dalam bidang olahraga dengan syarat-syarat tertentu.
- Calon peserta yang mengikuti seleksi kelas olahraga akan dilakukan tes ketrampilan.
- Hasil seleksi kelas olahraga didasarkan pada hasil tes ketrampilan, nilai US dan Prestasi Akademis/Non Akademis.
- Siswa yang diterima pada jalur ini akan diumumkan terlebih dahulu.
SISTEM SELEKSI PPDB SMP NEGERI
Ada dua sistem seleksi yaitu SST
(Sistem Skoring Terpadu) dan Non SST (Non Sistem Skoring Terpadu) alias Tanpa
Tes.
Berikut ini penjelasannya
SST (SISTEM SKORING TERPADU)
Merupakan gabungan dari beberapa
aspek dengan pembobotan, sebagai berikut:
TANPA TES (NON SISTEM SKORING TERPADU)
Bagi siswa yang memiliki prestasi
akademik dan non akademik baik perorangan maupun beregu tingkat Nasional dan atau Propinsi bisa lolos
masuk SMP Negeri TANPA TES dengan
ketentuan siswa tersebut harus melakukan koordinasi dengan Panitia Rayon
(Bidang Dikdas Dispendik) untuk dilakukan verifikasi
dan mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dengan
menunjukkan :
- Piagam/sertifikat asli dan foto copy yang dilegalisir induk organisasi terkait dan/atau
- SK penetapan sebagai juara.
- Adapun prestasi akademik/non akademik yang dimaksud adalah sbb:
- Pelajar Teladan. LKIR tingkat Nasional Juara I, II, III dan Tingkat Propinsi Juara I.
- Berprestasi dalam Lomba Lingkungan Sehat (LSS) dan Lomba Sanitasi Propinsi Juara I.
- Prestasi non akademik (O2SN, POPNAS, Kejurnas, PON semua cabang olahraga, FL2SN dan Pekan Seni Pelajar) diantaranya Atletik, Catur, Bulutangkis, Tenis Meja, Renang, Senam Lantai, tenis Lapangan, Seni Lukis, Seni Kriya, Seni Cipta Puisi, Seni Suara Solo/Duet, Seni Musik, Modeling, Seni Kaligrafi, Telling Story, Seni Baca Al Qur’an Perorangan/Beregu tingkat Nasional juara I, II, III DAN Propinsi Juara I.
- Hafal Al Qur’an minimal 3 juz dibuktikan dengan surat keterangan dari pemangku ponpes dan lolos uji petik dari panitia.
- Bila siswa yang memiliki prestasi seperti tersebut di atas tidak menggunakan haknya sampai dengan batas waktu yang ditetapkan maka harus melalui seleksi Sistem Skoring Terpadu (piagamnya tidak berlaku).
- Siswa yang memiliki prestasi akademik/non akademik yang tidak termasuk pada jalur seleksi Non Tes, kepadanya diberikan skor sesuai ketentuan yang berlaku.
- Piagam yang diperoleh dari hasil lomba/pertandingan tanpa atau tidak melalui seleksi berjenjang ybs tidak berhak mendapatkan bebas tes tapi diberi skor setingkat juara I Kabupaten.
- Verifikasi sertifikat/piagam prestasi dilakukan oleh Tim Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik di Bidang Dikdas (sesuai jadwal).
- Siswa yang memperoleh Rekom Bebas Tes hanya diperbolehkan memilih satu sekolah dalam zona sesuai domisili.
PERSYARATAN JALUR UMUM DAN JALUR KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU
- Telah tamat SD/MI/SDLB atau yang sederajat.
- Berusia maksimal 15 tahun pada tahun pelajaran baru (lahir sesudah tanggal 16 Juli 2003.
- Menyerahkan fotocopy : NISN (Surat Keterangan dari Kepsek tentang NISN), Akte Kelahiran, Kartu Keluarga.
- Menyerahkan pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar.
- Menyerahkan SHUS asli, bila belum selesai dicetak oleh propinsi cukup dengan Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah.
- Menyerahkan foto copy ijazah, bila belum selesai dicetak oleh propinsi cukup Surat Keterangan Lulus yang mencakup nilai semua mata pelajaran yang ditandatangani Kepala Sekolah.
- Melampirkan hasil verifikasi piagam/sertifikat prestasi akademik/non akademik (jika ada).
- Menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal dan diketahui oleh Dispendik (bagi peserta dari luar Gresik).
- Melampirkan foto copy KPS/PKH/KIP atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Kepala Sekolah.
- Melakukan pendaftaran online pada situs www.gresik.siap-ppdb.com
- Melakukan verifikasi pendaftaran pada sekolah yang menjadi tujuannya.
Sumber:
Pedoman Teknis PPDB TK, Sd, SMP Negeri Tahun 2017/2018
Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik
Setiap daerah sistem PPDB berbeda-beda, ya. Tapi, sebentar lagi saya juga akan disibukkan dnegan urusan PPDB :)
BalasHapusBetul Chie, kebijakan di setiap daerah bisa berbeda-beda. Untuk pendidikan dasar kebijakan ada pada dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, kalo tingkat SMA kebijakan pada pada propinsi masing-masing.
HapusSemoga Nai mendapatkan sekolah sesuai keinginan.
kalau siswa domisili gresik tetapi sekolah dan kk luar surabaya apakah boleh mendaftar memakai zona (melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW)
BalasHapusBoleh mbak, memakai KK yang ada dan memang kesempatan yang diterima hanya 2% dari total pagu sekolah yang dipilih.
HapusBu bisa di jelaskan syarat masuk smp di gresik dari luar propinsi, terimakasih
BalasHapusMonggo silahkan dicermati untuk persyaratan pendaftaran jalur umum pak di atas pak, terutama point 8
HapusWah sekolah saya juga dah mulai persiapan PPDB, infonya dari beberapa sekolah cukup luas juga yach ka. Hmmmmmm, bisa dapat semua info yang menarik....
BalasHapusSaya cuma guru MTK saling mendo'akan dapat siswa berprestasi dan bisa menumbuhkan prestasinya dengan baik....
Semoga info ini bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan :)
HapusSaya juga turut mendoakan seperti doa mbak cantik :)
untuk pendaftaran online mandiri itu website apa ya kak
BalasHapusMaaf telat balasnya, itu sudah saya sebutkan di postingan di atas
HapusUntuk PPDB jalur olahraga apa pilihan sekolahnya hanya boleh memilih SMPN 3 GRESIK?
BalasHapusJalur olahraga untuk kabupaten gresik hanya ada di SMPN 3. Tapi bila tidak diterima di jalur olahraga bisa mengikuti/mendaftar di jalur reguler.
HapusMbak reni komentarku kok belum di balas..terimakasih
BalasHapusMaaf banget ya Pak, saya lama di kampung dan sinyalnya untuk buka blog agak sulit jadi tidak mengetahui pertanyaan bapak di blos saya. Saya lama di kampung karena Bapak saya sakit. Mohon maaf sekali lagi ya Pak telah mengecewakan Bapak. Semoga Bapak sudah mendapatkan jawabannya dari pihak lain.
HapusMaaf kak, untuk zonasi smpn 1 manyar apakah tidak ada?
BalasHapusAda say, itu di postingan. Mohon di cek lagi
Hapusmbk reni mau nanya ttg zona itu mksudnya zona sekolah asal (SD ) nya apa sekolah yg dituju (SMP ) nya.
BalasHapuskarena domisili saya di kec kebomas, kelurahan sidomukti.sedangkan asal sekolah SD anak saya di kelurahan indro tp sama2 kec.kebomas.
apakah saya tdk bisa mendaftarkan anak saya di SMP2 kebomas,? mohon dijelaskan mbk. makasih
Maaf sekali saya baru membalas pertanyaan ini. Tapi meski terlambat tetap saya sampaikan bahwa peraturan zona itu berdasarkan domisili yang tercantum di KK yang dimiliki oleh calon siswa
HapusNilai UN sekolah beda dgn nilai UN verifikasi pendaftaran online gmn solusinya?
BalasHapusBerdasarkan nilai UN sekolah. Mungkin terjadi kesalahan saat input data.
HapusIni sangat membantu sekali, boleh saya sebarkan ke temen2 yang tinggal di gresik?
BalasHapusMonggo Mbak Amanda Ratih.
Hapus