![]() |
faktualnews.co |
Tak terasa tahun pelajaran 2018/2019 akan segera berakhir. Itu artinya bagi siswa SD kelas 6 dan siswa SMP kelas 9 harus mulai mempersiapkan diri untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Seperti tahun sebelumnya, sistem Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) di tahun 2019 ini juga diselenggarakan secara onine. Tapi
yang harus lebih diperhatikan bahwa PPDB tahun 2019 dilakukan dengan sistem
zonasi yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
SISTEM ZONASI SEKOLAH
Sistem Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu
area menjadi beberapa bagian sesuai dengan fungsi dan pengelolaannya. Siswa
akan diarahkan untuk memilih sekolah-sekolah terdekat yang ada di wilayah rumah
siswa yang bersangkutan.
Dengan Sistem Zonasi ini sekolah-sekolah
unggulan/sekolah favorit ditiadakan. Ini adalah upaya pemerintah untuk
mewujudkan pemerataan mutu pendidikan. So, nantinya diharapkan tidak ada lagi
sekolah unggulan atau sekolah “terbelakang”. Semua sekolah sama, tidak perlu ada
gengsi-gengsian karena tidak masuk di sekolah favorit. Begitu juga sebaliknya,
tidak ada “beban” bagi siswa dan orangtua jika anaknya masuk ke sekolah yang
selama ini mendapat stigma sebagai sekolah “terbelakang”.
Tentu saja kondisi seperti itu tidak bisa langsung
terjadi seperti sim salabim langsung terwujud. Tidak semudah membalik telapak
tangan. Secara bertahap akan dilakukan pendataan daya dukung sekolah seperti
sarana dan prasarana agar terjadi pemerataan di setiap sekolah. Begitu juga
dengan tenaga pengajar akan didata di setiap zona sehingga guru yang berada di
sekolah yang surplus tenaga pengajar akan dirotasi ke sekolah yang kekurangan
tenaga pengajar.
Meski demikian para guru tak perlu khawatir tentang
rotasi ini, karena menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Muhadjir
Effendi rotasi guru dilakukan dalam satu zonasi.
Sistem Zonasi ini telah dirintis sejak tahun 2017.
Sistem ini mengidentifikasi berbagai permasalahan di setiap sekolah, mulai dari
fasilitas sekolah, distribusi guru dan sebaran siswa di tiap sekolah. Beberapa
ketentuan zonasi ini diserahkan sepenuhnya pemerintah daerah. So, bisa jadi
sistem zonasi antar daerah bisa berbeda, bisa juga sama.
Namun sistem zonasi murni tahun 2019 ini juga memiliki kelemahan. Seperti di Kabupaten Gresik, ada beberapa SMP Negeri yang terpusat di kota yaitu SMPN 1, SMPN 2 SMPN 3 dan SMPN 4. Dengan memusatnya sekolah-sekolah ini otomatis calon siswa baru yang jarak rumahnya agak jauh dan jauh dari keempat sekolah negeri tersebut otomatis tidak akan mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan sekolah di SMP Negeri, kecuali bagi yang masuk lewat jalur prestasi.
Belum lagi ada beberapa oknum orangtua yang demi anaknya bisa bersekolah negeri mengajukan surat keterangan domisili "abal-abal" (tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya).
Hal-hal tersebut juga harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah sebagai pemegang kebijakan. Dengan demikian masyarakat bisa mendapatkan keadilan dalam kesempatan memperoleh pendidikan yang diinginkan.
Namun sistem zonasi murni tahun 2019 ini juga memiliki kelemahan. Seperti di Kabupaten Gresik, ada beberapa SMP Negeri yang terpusat di kota yaitu SMPN 1, SMPN 2 SMPN 3 dan SMPN 4. Dengan memusatnya sekolah-sekolah ini otomatis calon siswa baru yang jarak rumahnya agak jauh dan jauh dari keempat sekolah negeri tersebut otomatis tidak akan mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan sekolah di SMP Negeri, kecuali bagi yang masuk lewat jalur prestasi.
Belum lagi ada beberapa oknum orangtua yang demi anaknya bisa bersekolah negeri mengajukan surat keterangan domisili "abal-abal" (tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya).
Hal-hal tersebut juga harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah sebagai pemegang kebijakan. Dengan demikian masyarakat bisa mendapatkan keadilan dalam kesempatan memperoleh pendidikan yang diinginkan.
PPDB SMP NEGERI DI KABUPATEN GRESIK TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Dengan semakin dekatnya masa Penerimaan Peserta
Didik Baru di tahun 2019 ini, masyarakat khususnya di Kabupaten Gresik yang
memiliki putra/putri kelas 6 SD harus mengetahui hal ihwal yang terkait dengan
PPDB SMP Negeri ini.
PPDB ONLINE REAL TIME SYSTEM
Merupakan sistem PPDB pada sekolah negeri dengan
proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil
seleksi otomatis online internet dan Short Message Service (SMS) setiap
waktu.
TIGA JALUR PPDB
Jalur PPDB 2019 memiliki sedikit perbedaan dengan
PPDB tahun sebelumnya.
Baca juga : PPDB ONLINE KABUPATEN GRESIK TAHUN 2018
JALUR ZONASI
Yaitu jalur yang mengukur jarak antara sekolah dan
tempat tinggal berdasarkan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili.
Kuotanya paling sedikit 90% dari masing-masing pagu.
JALUR PRESTASI
Yaitu jalur bebas mengikuti seleksi bagi pendaftar
yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administrasi serta memiliki
prestasi akademik maupun non akademik tingkat nasional dan/atau tingkat
propinsi sesuai ketentuan. Kuotanya paling banyak 5% dari masing-masing pagu.
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANGTUA/WALI
Yaitu jalur yang diperuntukkan bagi siswa yang
orangtuanya pindah dari daerah lain ke tempat yang baru dalam zona yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan/atasan. Pagunya paling banyak
5% dari masing-masing pagu.
PAGU PPDB SMP NEGERI DI GRESIK TAHUN 2019/2020
PAGU PPDB SMP NEGERI DI GRESIK TAHUN 2019/2020
- Menyerahkan Surat Keterangan dari sekolah bahwa siswa yang bersangkutan telah mengikuti UASBN.
- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019.
- Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga / Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah atau Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa siswa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB (per 1 Januari 2019)
- Melampirkan Hasil Verifikasi piagam atau sertifikat prestasi akademik dan atau non akademik dari Dinas Pendidikan (khusus untuk jalur prestasi)
- Menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pnedidikan asal dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Gresik (bagi peserta dari luar Gresik)
- Melakukan pendaftaran online pada situs https://gresik.siap-ppdb.com
- Melakukan verifikasi pendaftaran pada sekolah yang menjadi tujuannya.
SISTEM SELEKSI
JALUR ZONASI
- Siswa/siswi diberikan maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah sesuai zonasinya.
- Sistem seleksi pada jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah yang dipilih sebagaimana tercantum dalam bukti pendaftaran.
- Jika dalam pemenuhan pagu dan hasil seleksi terdapat jarak tempat tinggal siswa ke sekolah sama, maka ditentukan mana yang mendaftar lebih dulu.
JALUR PRESTASI
- Siswa/siswi diberikan maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah sesuai zonasinya.
- Sistem seleksi pada jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah yang dipilih sebagaimana tercantum dalam bukti pendaftaran.
- Jika dalam pemenuhan pagu dan hasil seleksi terdapat jarak tempat tinggal siswa ke sekolah sama, maka ditentukan mana yang mendaftar lebih dulu.
- Siswa yang dinyatakan BEBAS SELEKSI : a) Memiliki prestasi minimal Juara I Tingkat Propinsi yang sesuai ketentuan; b) Hafal Al Qur’an minimal 3 juz.
- Siswa yang memiliki prestasi diluar huruf (d.1) akan diberikan skor.
- Peringkat pada Jalur Prestasi didasarkan pada : a) Siswa yang dinyatakan bebas tes; b) Jumlah skor piagam prestasi; c) Jika terdapat skor yang sama maka ditentukan mana yang mendaftar lebih dahulu.
- Piagam yang diperoleh dari hasil lomba/pertandingan sebagaimana huruf (e) tanpa atau tidak melalui seleksi berjenjang yang bersangkutan diberikan skor setingkat juara I tingkat kabupaten.
- Siswa yang hafal Al Qur’an minimal 3 juz dan dibuktikan surat keterangan dari pemangku pondok pesantren dan lolos uji petik dari panitia.
- Verifikasi sertifikat/piagam prestasi dilakukan oleh Tim Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik di Bidang Dikdas (sesuai jadwal).
- Siswa jalur prestasi akan diumumkan terlebih dahulu dan bagi siswa yang tidak diterima pada jalur prestasi dapat mendaftar melalui jalur zonasi.
- Jika kuota jalur prestasi tidak terpenuhi, akan dipenuhi oleh jalur zonasi.
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
- Siswa hanya bisa memilih 1 (SATU) PILIHAN SEKOLAH.
- Peringkat jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali didasarkan pada jarak tempat tugas dengan sekolah yang dituju.
- Jika dalam pemenuhan pagu dan hasil seleksi terdapat jarak tempat tinggal siswa ke sekolah sama, maka ditentukan mana yang mendaftar lebih dahulu.
- Jika kuota ini tidak terpenuhi, akan dipenuhi oleh jalur zonasi.
JENIS-JENIS LOMBA, PRESTASI AKADEMIK/NON AKADEMIK YANG BEBAS SELEKSI ATAU DAPAT PERHITUNGAN SKOR :
1. Prestasi
Akademik (Perorangan/Beregu):
a. Pelajar
Teladan
b. LKIR
c. OSN
2. Prestasi
Non Akademik (Perorangan/Beregu):
a. Duta
Lingkungan Sekolah Sehat (LSS)
b. Duta
Sanitasi
c. O2SN,
POPNAS, Kejurnas, PON semua Cabang Olahraga, FL2SN, Pekan Seni Pelajar
(Atletik, Catur, Bulu Tangkis, Tenis Meja, Renang, Senam Lantai, Tenis
Lapangan, Seni Lukis, Seni Kriya, Seni Cipta Puisi, Seni Suara Solo/Duet, Seni
Musik, Modeling, Seni Kaligrafi, Telling
Story, Seni Baca Al Qur’an).
KETENTUAN PIAGAM PRESTASI
1. Piagam
yang diakui adalah piagam yang diterbitkan oleh lembaga Pemerintah non sekolah
yang menjadi bidang tugasnya:
a. Bidang Akademis
(Dinas Pendidikan Kabupaten/Propinsi, Kementerian Pendidikan Nasional dan
Kementerian Lingkungan Hidup.
b. Bidang Olah Raga
(KONI, Dispora, Dinas Pendidikan Kabupaten/Propinsi, Kementerian Pendidikan
Nasional, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Propinsi/Nasional
c. Bidang Seni
(Dewan Kesenian Daerah/Jawa Timur yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Propinsi, Kementerian Pendidikan
Nasional, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Propinsi/Nasional)
d. Skor maksimum nilai prestasi maksimal
30. Jika jumlah skor sudah mencapai 30 maka piagam prestasi yang lain tidak
diperhitungkan lagi.
2. Prestasi
non akademik beregu perhitungan nilai tiap peserta sama.
3. Jika
siswa memiliki lebih dari satu sertifikat dalam bidang yang sama, maka yang dihitung hanya 1 (satu) yang nilainya
tertinggi.
4. Verifikasi
Piagam dilaksanakan di Dinas Pendidikan dengan membawa fotocopy dan piagam asli
serta Nomor Peserta Ujian USBN SD/MI.
TATA CARA PENDAFTARAN
a. Peserta
melakukan pendaftara online mandiri melalui situs www.gresik.siap-ppdb.com
dengan melakukan entri data yang diperlukan dan mencetak tanda bukti
pendaftaran online.
b. Peserta
berhak memilih maksimal 3 (tiga) sekolah
yang menjadi pilihannya dalam zonanya.
c. Peserta
datang ke salah satu sekolah yang dituju untuk melakukan verifikasi data
pendaftaran oleh panitia sekolah, dengan membawa:
1. Tanda
bukti pendaftaran online yang telah dicetak sebelumnya dan kelengkapan
persyaratan lainnya.
2. Kelengkapan
persyaratan tersebut dimasukkan dalam map khusus PPDB SMP (map diperoleh di
sekolah tempat verifikasi pendaftaran dengan menunjukkan bukti pendaftaran
online), selanjutnya calon peserta didik menerima tanda bukti verifikasi pendaftaran.
d. Sistem
Pendaftaran dan hasil Penilaian menggunakan sistem Komputerisasi (Online Real Time System).
Semua biaya seleksi PPDB sekolah negeri di Kabupaten
Gresik dibebankan pada Dana APBD Kabupaten Tahun 2019.
DAFTAR ULANG
a. Siswa
yang dinyatakan wajib daftar ulang sesuai waktu yang telah ditentukan.
b. Siswa
yang tidak melakukan daftar ulang sampai dengan batas waktu yang ditentukan
dianggap mengundurkan diri.
c. Sekolah
tidak boleh memungut biaya apapun dan tidak boleh menambah pagu yang telah
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
PEMBAGIAN ZONASI SMP NEGERI DI KABUPATEN GRESIK
Semoga bermanfaat.
Sumber : Pedoman Teknis PPDB TK, SD, SMP Negeri di Kabupaten
Gresik Tahun Pelajaran 2019/2020
Meski belum punya anak yang mau melanjutkan sekolah ke sekolah lanjutan, tapi informasi ini bermanfaat banget. Saya bisa memperkirakan apa yang harus disiapkan kelak kalau anak mau melanjutkan sekolah
BalasHapusIya Teh, namun tiap tahun selalu ada perubahan yang mesti harus dicermati
HapusOoh sekarang sistemnya zonasi ya. Kalau di Jakarta ada bagusnya nih salah satunya mengurangi kepadatan lalu lintas.
BalasHapusIya mbak, sistem zonasi memberikan kesempatan pemerataan pendidikan. Cuman khawatirnya kalau hanya berdasar zona bisa jadi siswa jadi malas mendapatkan nilai terbaik
HapusPenerimaan peserta didik baru secara online memang masih terbatas untuk yang ingin melanjutkan ke jenjang sekolah menengah, baik itu SMP maupun SMA. tapi kalau untuk SD sementara ini masih belum semoga ke depannya juga digalakkan sistem online.
BalasHapusIya mbak. Semakin ke depan semoga terus ada peningkatan dan perbaikan sistem ppdb
HapusSemua sudah terkomputerisasi ya kak reni, sungguh memudahkan kita sebagai orang tua memilih sekolah yang pas baik secara kemampuan dan jarak. Iya bener harusnya sekolah tidak dibeda bedakan karenq semua sekolah sama baiknya.
BalasHapusKomputerisasi sangat membantu calon siswa dalam proses ppdb sehingga semua informasi bisa diakses dari manapun.
HapusBermanfaat banget ini mba, secara zaman sekarang kalau nanya dis ekolah langsung rempong, dengan adanya keterangan kayak gini, gak perlu rempong ke sekolah lagi.
BalasHapusBtw jadi ingat bagaimana hecticnya urus anak masuk sekolah tahun lalu :D
Bener mbak, pihak sekolah pun lebih dimudahkan dengan sistem ini. Semoga terus ada peningkatan dalam pelayanan ppdb
HapusSistem zonasizada plus minusny juga ya mba. Tempo hari baca statusnyastemen ttg PPD yg pake sistem zonasi jd mikir jugaa hehe.
BalasHapusIya betul mbak ada plus minusnya, salah satunya siswa jadi terbatas dalam memilih sekolah yang diinginkannya karena terbentur aturan zonasi ini
HapusWah, informatif banget nih mba. Asli, enggak kebayang nanti kalau anakku mulai sekolah. Pas baca ini, lumayanlah dapat sedikit gambaran hehe
BalasHapusAlhamdulillah kalau bisa berbagi informasi mbak, semoga bermanfaat
HapusKeke tahun ini bakal ikut PPDB. Setiap daerah sepertinya punya aturan berbeda. Gak tau nih apa DKI akan berubah peraturannya. Kalau yang sebelumnya saya cocok dengan aturan PPDB DKI
BalasHapusIya Mba Chie, pelaksanaan ppdb diserahkan ke masing-masing daerah dengan tetap merujuk pada kebijakan yang ada di pusat
HapusJujur, saya baca ini kok nggak ngerti juga. Apa mungkin karena anak masih kecil kali ya sementara dulu yang namanya sekolah kok simpel banget caranya kalau mau daftar.
BalasHapusNanti kalau sudah tiba masanya akan dipaksa untuk mengerti mba hihihi
HapusJadi keinget slogan Gresik dan Kota Santri. Pantesan ya ada persyaratan hapal minimal 3 juz untuk yang masuk jalur khusus.
BalasHapusBetul mbak, itu juga untuk memberikan apresiasi untuk para hafizd dan hafidzah
HapusDengan adanya zonasi lewat internet maka mudah di akses dan transparan.
BalasHapusTanpa antrian panjang pastinya oleh karena itu internet memudahkan segalanya
Setuju mpok...
HapusYang aku ingat sistem Zonasi ini sempat bikin emak-emak pada heboh ya. Tapi kalau bisa dipantau lewat internet mah enak ya jadi mudah aksesnya.
BalasHapusIya mba, sebagian masyarakat sempat heboh dengan aturan zonasi ini
HapusTahun depan nih mba aku bakalan ngerasain kyk gini,,,btergantung Juga abinya mo Negeri apa gk ya,, dulu waktu msk SD Aja Kita pgel bngt ya ngelistnya inj
BalasHapusKalau masuk sekolah negeri bakalan merasakan hal-hal kayak gini mba hihihi
HapusSistem zonasi ini agak bikin dilema orang tua juga, karena banyak sekolah yang fasilitasnya belum merata. Jadi beruntung buat yang dapet zonasi dg sekolah yang fasilitasnya bagus :D
BalasHapusTapi tetep optimis, semoga nanti sistem ini diimbangi juga dengan penyediaan fasilitas yang merata.
Bener banget ini mbak, dan hal ini yang bikin sebagian merasa tidak adil dalam kebebasan memilih sekolah impian.
HapusSemoga dengan sistem ini pemerintah bisa segera bertindak cepat untuk meningkatkan pemerataan dalam fasilitas pendidikan
Kalau baca dari cerita tahun lalu, sistem zonasi ini agak bikin heboh ya. Tapi semoga ke depannya orang tua bisa lebih mengantisipasinya. Jujur aku kalau aku jadi orang tua juga mungkin bakal galau sama sistem zonasi ini karena pastinya punya sekolah yang diincar buat anak
BalasHapusIya mba...itulah plus minus sistem zonasi
HapusMestinya pemberlakuan sistem zonasi murni ini diberlakukan setelah pemerintah memastikan memberikan fasilitas yang setara di tiap sekolah
Sekarang semua sudah serba online ya. Mendaftar sekolah pun juga online.
BalasHapusIya mba Ade
HapusPPDB ini setiap daerah sama gak ya? Belum cari tahu karena anak masih piyik. Tapi sepertinya gambarannya mirip ya tiap daerah.
BalasHapusTiap daerah bisa berbeda dalam hal-hal tertentu mba, tapi tetap berdasar pada peraturan yang Telah ditetapkan dari pemerintah pusat
HapusSekarang semakin canggih ya, dengan memakai sistem komputer begini kita jadi semakin dipermudah. Karena anakku masih belum masuk sekolah, ini pengetahuan baru buatku :)
BalasHapusSekarang segala sesuatu harus memanfaatkan teknologi yang ada :)
Hapuskayak zaman aku SMP, harus per zona gitu. memang ada plus dan minusnya. tapi enaknya sekarang sistem online, ya. jadi akan lebih mudah :)
BalasHapusAku dulu jaman SMA juga kena aturan zonasi kayak gini, cuma waktu itu istilahnya rayonisasi :)
Hapuswaktu anak-anak aku sekolah dulu, ngalami hal yang serupa, setiap hari harus ngecek online apakah masuk negeri atau tidak, disitulah peran orang tua sangat penting dalah hal membantu anak
BalasHapusBener banget Budhe... ortu harus proaktif
HapusSudahkah adil Zonasi yang seperti ini???
BalasHapusZonasi yang tidak logis!
Kasihan sekolah pinggiran yang nasibnya dianak tirikan
Mohon pemegang kebijakan untuk cek n recek
Setiap kebijakan memang harus dikritisi demi kebaikan bersama
HapusKlo pakai zonasi,jd ndak pakai belajar yg penting deket sama SMPN/SMAN
BalasHapus