Sudah setahun lebih kita semua mendapat ujian besar berupa mewabahnya virus corona. Di tengah masa pandemi virus corona ini Penerimaan Pesert Didik Baru (PPDB) harus tetap berjalan, tentu dengan aturan yang sedikit berbeda dengan PPDB tahun 2021-2022.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri di Jawa
Timur Tahun 2021 sepenuhnya dilakukan secara online atau daring (dalam
jaringan). Jadi, PPDB SMAN/SMKN secara offline ditiadakan. Hal ini tentu
bertujuan untuk memudahkan masyarakat agar tidak perlu keluar rumah untuk
mendaftar di sekolah tujuan sehingga akan mampu mengurangi penyebaran virus
corona di Jawa Timur.
Semua berkas pendaftaran harus dikirim/diunggah secara online. Untuk itu
kejujuran data-data yang diberikan harus tetap diutamakan karena bila terbukti
curang maka siswa yang bersangkutan akan dikeluarkan dari sekolah.
Berikut ini beberapa hal yang sangat penting terkait dengan PPDB SMA/SMK
Negeri Tahun Pelajaran 2021/2022
PERSYARATAN PPDB
1. PPDB dilaksanaan secara
objektif, transparan dan akuntabel..
2. PPDB sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
3. Calon peserta didik
baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal
1 Juli 2021 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa
yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
4. Calon peserta didik
baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau
bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang
menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus.
5. Calon peserta didik
baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan
paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021.
6. Dalam hal kartu
keluarga sebagaimana dimaksud pada poin (5) tidak dimiliki oleh calon peserta didik
baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan
domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain
yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
7. Keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada huruf (f) meliputi: a. bencana alam; dan/atau b.
bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana,
disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial.
Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal
teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona
Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam..
8. Untuk Kartu Keluarga
Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus
dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di
Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu
Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
a. Kartu Keluarga Baru
karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa
calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1
(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021; dan
b. Kartu Keluarga Baru
karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah
anak kandung.
9. Bagi calon peserta
didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat
kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
10. Jenjang SMK dengan
bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat
menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru
kelas 10 (sepuluh).
11. Persyaratan usia
sebagaimana dimaksud pada huruf (c) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
1. Menyelenggarakan
pendidikan khusus;
2. Menyelenggarakan
pendidikan layanan khusus;
3. Sekolah di wilayah
Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman;
4. Sekolah di daerah
yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta
didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
12. Calon peserta didik
baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/Sederajat dan
dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.
13. Calon peserta didik
baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen
fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog,
Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan
kelompok difabel siswa..
14. Calon peserta didik
baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain
memenuhi persyaratan pada huruf (c) dan (d) harus mendapatkan surat rekomendasi
izin belajar, dan Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada
direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur
jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
15. Bagi sekolah yang
menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi
Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan
oleh sekolah yang bersangkutan.
16. Dalam hal sekolah yang
menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada huruf (h) dikenai sanksi administratif berupa
peringatan tertulis.
17. Calon peserta didik
baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba,
tidak bertato dan/atau bertindik.
18. Persyaratan Khusus bagi
calon peserta didik baru SMK:
1. Calon peserta didik tidak boleh buta
warna pada:
2. Calon peserta didik
tinggi badan paling rendah 153 cm untuk wanita dan paling rendah 158 cm untuk
laki-laki pada:
19. Pembentukan kelas
industri bagi SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di
sekolah masing masing dan tidak boleh menambah pagu.
TAHAP DAN JALUR PENDAFTARAN PPDB
A. Tahap dan Jalur Pendaftaran PPDB 2021/2022 sebagai berikut:
1. Tahap I (Online)
a. Jalur Afirmasi (SMA/SMK);
b. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (SMA/SMK);
c. Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK);
2. Tahap II (Online)
Jalur Prestasi
Nilai Akademik (SMA)
3. Tahap III (Online)
Jalur Zonasi (SMK);
4. Tahap IV (Online)
Jalur Zonasi (SMA);
5. Tahap V (Online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK).
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam huruf A
dikecualikan untuk:
1. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya);
2. Sekolah Berasrama (SMAN Taruna Jatim);
3. SMA Terbuka (SMAT 19 Surabya, SMAT Kepanjeng Malang, SMAT Sebelas November
Kediri, SMAT Rejotangan Tulungagung);
4. Sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan dan pedalaman;
5. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi
ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 rombel.
B. JALUR PENDAFTARAN
Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
1. JALUR AFIRMASI
a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang
berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh dan penyandang disabilitas;
b. Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung (pagu)
Sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 7%, anak buruh maksimal
5%, dan penyandang disabilitas sebanyak maksimal 3% dari pagu sekolah;
c. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang
SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan,
sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona/atau luar zona;
d. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang
dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK
dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
e. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu yang
dibuktikan dengan :
1. Kartu Indonesia Pintar (KIP),
2. Kartu Indonesia Sehat (KIS),
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
4. Program Keluarga Harapan (PKH)
5. Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)
6. Program
bantuan Pemerintah Daerah lainnya
Sebagai bukti
keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah;
f. Apabila poin huruf (e) tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan
Miskin (SKM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa;
g. Jalur
afirmasi dari anak buruh, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik
dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah seperti pada huruf (e) dan (f) serta surat/tanda keanggotaan
Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali;
h. Calon
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh, wajib
menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan
bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan
dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
i. Dalam
hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program
penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (e), (f), dan
/atau (g), sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data
dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan;
j. Pemalsuan
bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu
sebagaimana dimaksud pada huruf (i) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
k. Calon
peserta didik baru dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta
didik kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen
fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog,
Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan
kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau
SMPLB.
l. Layanan bagi penyandang
disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah di tunjuk sesuai dengan
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sedangkan sekolah
lain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan yang ada.
m. Dalam hal calon
peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota
jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan
penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal
calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah; dan
n. Dalam hal kuota
jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam
kuota jalur zonasi untuk jenjang SMA, dan dimasukkan kuota jalur prestasi nilai
akademik untuk jenjang SMK.
2. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
a. Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru
jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak
Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan;
b. Kuota
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari pagu
sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua
persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen), dan Anak
Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen) dari pagu sekolah;
c. Jalur
PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru
yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;
1)
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang
mempekerjakan, dan;
2)
Surat Keterangan Domisili.
d. Jalur
PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga
Kependidikan baik PNS/Non PNS dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang
tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan;
e. Jalur
PPDB Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak Dokter/Perawat/Sopir
Ambulance/tenaga teknis kesehatan, yang terlibat langsung dalam penanganan
pandemi COVID19 di rumah sakit rujukan Provinsi Jawa Timur, dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Direktur Rumah Sakit tempat orang tua/wali bertugas;
f. Jalur
PPDB Perpindahan Tugas Orang tua/wali, calon peserta didik baru jenjang SMA
dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan,
sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di
sekolah dalam zona atau luar zona;
g. Apabila
pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan
berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu
pendaftaran;
h. Dalam hal terdapat
sisa kuota jalur pindah tugas orang tua/wali dan anak tenaga kesehatan, maka
sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada jalur anak
guru/tenaga kependidikan; dan
i. Dalam hal kuota
jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota akan
dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA, dan dimasukkan dalam jalur
prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.
3. JALUR PRESTASI HASIL LOMBA
a. Jalur
Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK
yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik
secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi
Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat
Nasional serta tingkat Internasional;
b. Kuota
Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah yang
terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen) dan
prestasi hasil lomba bidang non akademik sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu
sekolah;
c. Dalam
hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka
dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan
sebaliknya;
d. Dalam
hal kuota jalur prestasi berdasarkan hasil lomba bidang akademik dan/atau
bidang non akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam
jalur zonasi untuk jenjang SMA dan jalur Prestasi Nilai Akademik untuk jenjang
SMK;
e. Jalur
prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik, pada jenjang
SMA calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang
berbatasan sesuai dengan domisili calon peserta didik, sedangkan pada jenjang
SMK calon peserta didik baru dari dalam zona atau luar zona;
f. Calon
peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau
luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu)
kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
g. Prestasi
hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
1) Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik terdiri dari
:
a) Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
· Olimpiade
Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
· Olimpiade
Literasi Siswa Nasional (OLSN)
· Olimpiade
Penelitian Siswa Indonesia (OPSI).
· Kompetisi
Sains Madrasah (KSM)
· Kompetisi Robotika
· Lomba bidang akademik lainnya
2) Prestasi hasil lomba Non Akademik terdiri dari :
a) Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
b) Prestasi bidang olahraga:
· Gala Siswa
Indonesia (GSI).
· Ajang
Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
· Olimpiade
Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
· Pekan Olahraga
Provinsi (PORPROV)
· Pekan Olahraga
Nasional (PON)
· Pekan Olahraga
Pelajar Nasional (POPNAS)
· Pekan Olahraga
Pelajar Wilayah ( POPWIL)
· Pekan Olahraga
Pelajar Daerah (POPDA)
· Paragames
Olahraga Nasional
c) Prestasi bidang Keagamaan:
• Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
• Hafiz Qur’an
d) Prestasi bidang Pramuka:
• Jambore Nasional.
e) Prestasi Lomba bidang non
akademik lainnya
g. Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
1) Diprioritaskan bagi peserta didik
yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau Individu.
2) Jika pada poin 1 tidak memenuhi
maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki prestasi pada
kategori Beregu atau Kelompok.
3) Adapun prestasi yang bersifat
beregu maka jumlah yang diterima di satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2
(dua) orang dari setiap jenis perlombaan.
4) Verifikasi dan Legalisasi Sertifikat atau
Piagam dilakukan oleh kepala sekolah asal.
5) Apabila didalam sertifikat tidak tertulis
jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal,
tentang jenjang lombanya.
h. Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di
tingkat SMP/Sederajat.
i. Pemalsuan bukti atas prestasi
sebagaimana dimaksud pada huruf (h) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK
a.
Jalur
Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang
SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor
SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi
(angka) dari SMP/sederajat.
b. Kuota jalur prestasi
nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu
sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
c. Kuota jalur prestasi
nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu
sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.
d. Calon peserta didik
baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan
ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona
yang berbatasan.
e. Calon peserta didik
baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam
1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
f. Mata pelajaran yang
digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
1) Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
2) Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan;
3) Bahasa Indonesia;
4) Matematika;
5) Ilmu Pengetahuan
Alam;
6) Ilmu Pengetahuan
Sosial; dan
7) Bahasa Inggris.
g. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai
Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari
Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
h.
Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
i.
Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai
akreditasi yang terakhir.
j.
Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya
diberi nilai 70 (tujuh puluh).
k.
Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat
akreditasi sekolah asal.
l.
Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh
persen) dan Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30% (tiga puluh
persen).
m.Nilai
Akhir yang dimaksud pada huruf (l) digunakan sebagai dasar salah satu penentuan
pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
5. JALUR ZONASI
a. Jalur
Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili
di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru
jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan
alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun
sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
b. Bagi
sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan provinsi dapat
menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu
belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
c. Kuota
Jalur zonasi jenjang SMA adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
pagu sekolah.
d. Kuota
Jalur zonasi jenjang SMK adalah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu
sekolah.
e. Calon
peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah
dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di
luar zona yang berbatasan.
f. Calon
peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi
Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau
luar zona.
g. Dalam
hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak dimiliki oleh calon
peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat
keterangan Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran 2021/2022 27 domisili yang
diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang
tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
h. Keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (g) meliputi: 1) bencana alam;
dan/atau 2) bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik
sosial.
i. Untuk
Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu
hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan
Kartu Keluarga.
Sesuatu hal meliputi:
1) Kartu Keluarga Baru
karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa
calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1
(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021; dan
2) Kartu Keluarga Baru
karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah
anak kandung.
j. Bagi
calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial
mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
Lembaga.
PELAKSANAAN PPDB
A. PAGU CALON PESERTA DIDIK BARU
1. Pagu calon peserta
didik baru paling banyak 36 peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
2. Jumlah rombongan
belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana
prasarana sekolah secara proporsional serta sesuai perundangan yang berlaku.
B. TAHAPAN PENDAFTARAN
1. Pengisian Nilai
Rapor Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat
mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran:
a. Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti (Mts/SMPK = nilai rata-rata agama)
b. Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan
c. Bahasa Indonesia
d. Matematika
e. Ilmu Pengetahuan
Alam
f. Ilmu Pengetahuan
Sosial
g. Bahasa Inggris pada
kompetensi pengetahuan (KI-3) saja dari semester 1 (satu) sampai dengan
semester 5 (lima) secara online melalui aplikasi PPDB mulai 5 April 2021 sampai
dengan 10 April 2021 melalui situs rapor.ppdbjatim.net
2. Verifikasi Nilai
Rapor Calon peserta didik baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan
oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 12 April 2021
sampai dengan 14 April 2021 melalui situs ppdbjatim.net.
3. Pembetulan Nilai
Rapor
Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik baru yang
terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh sekolah asal secara online melalui
aplikasi PPDB mulai 12 April 2021 sampai dengan 17 April 2021 melalui situs
rapor.ppdbjatim.net.
4.
Pengambalian PIN
a.
Semua calon peserta didik baru mengambil PIN (Personal Identification Number)
dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui situs
ppdbjatim.net dimulai tanggal 19 April 2021 s.d. 31 Mei 2021 secara online.
b. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.
5.
Waktu Pelaksanaan Pendaftaran
Ss
jadwal
C. TATA CARA PENGAMBILAN PIN
1.
Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NPSN, NISN, dan tanggal lahir.
2.
Siswa melakukan verifikasi nilai rapor semester 1 sampai semester 5.
3.
Mengisi data, menentukan titik rumah, dan mengunggah Kartu Keluarga.
4.
Mengunduh PIN beserta informasi Nilai Akhir.
D. TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK CALON PESERTA DIDIK
1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
a.
Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.Juknis PPDB Jatim
Tahun Pelajaran 2021/2022 32
b.
Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang
berbatasan.
c.
Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam
zona atau luar zona.
d.
Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan
dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat
(KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan
Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai
bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah.
e.
Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin (d) ditambah dengan
surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
f.
Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal
(Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh
Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal).
g.
Mengunduh bukti pendaftaran.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)
a.
Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.
b.
Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang
berbatasan.Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran 2021/2022 33
c.
Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam
zona atau luar zona.
d.
Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas
orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan
yang mempekerjakan.
e.
Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA
atau memilih 1 (satu) kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan
sekolah tempat orang tuanya bertugas.
f.
Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat
Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah
SMA/SMK tempat bertugas.
g.
Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari direktur rumah
sakit tempat orang tuanya bertugas.
h.
Mengunduh bukti pendaftaran
3. Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
a.
Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.
b.
Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang
berbatasan.
c.
Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam
zona atau luar zona.
d.
Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
e.
Mengunduh bukti pendaftaran.
4. Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)
a.
Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.
b.
Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya
dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
c.
Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu)
sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
d.
Mengunduh bukti pendaftaran.
5. Jalur Zonasi SMA/SMK
a.
Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.
b.
Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya
dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
c.
Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu)
sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
d.
Mengunduh bukti pendaftaran
E. KRITERIA PEMERINGKATAN
1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
Apabila pendaftar
melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
a. Jarak Domisili
Terdekat
b. Usia Calon Peserta
Didik Baru yang lebih tua
c. Waktu pendaftaran
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)
Apabila pendaftar
melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
a. Jarak Domisili
Terdekat
b. Usia Calon Peserta
Didik Baru yang lebih tua
c. Waktu pendaftaran
3. Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
Jalur Prestasi Hasil
Lomba bidang Akademik dan Non Akademik, diperingkat berdasarkan urutan:
a. Bobot prestasi
(skoring)
b. Rerata Nilai Rapor
c. Usia calon peserta
didik baru yang lebih tua
4. Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK).
Diperingkat
berdasarkan urutan:
a.
Jumlah Nilai Akhir,
b.
Jika jumlah Nilai Akhir sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan
rerata nilai rapor mata pelajaran:
1) Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti
2) Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan
3) Bahasa Indonesia
4) Matematika
5) Ilmu Pengetahuan
Alam
6) Ilmu Pengetahuan
Sosial
7) Bahasa Inggris
c.
Waktu Pendaftaran
5. Jalur Zonasi (SMA/SMK)
Pemeringkatan
berdasarkan urutan:
a.
Jarak Domisili Terdekat
b.
Usia calon peserta didik baru yang lebih tua
c.
Waktu Pendaftaran
F. PENGUMUMAN DAN KONFIRMASI HASIL PPDB
1.
Pengumuman jalur PPDB yang meliputi Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas
Orang Tua/wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba, Jalur Prestasi Nilai Akademik, dan
Jalur Zonasi, diumumkan melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdbjatim.net.
2.
Peserta didik yang telah diterima, tidak dapat mendaftar di tahap dan jalur
berikutnya.
3.
Peserta didik yang telah diterima di sekolah pilihannya sesuai jalur yang
dipilih, wajib melakukan konfirmasi kesediaan melalui situs ppdbjatim.net.
4.
Peserta didik yang telah diterima dan telah melakukan konfirmasi kesediaan,
wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
G. TATA CARA DAFTAR ULANG
1.
Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
2.
Daftar ulang dilaksanakan setelah seluruh tahapan PPDB berakhir melalui
aplikasi PPDB online pada situs ppdbjatim.net.
3.
Peserta didik yang telah diterima wajib mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan
Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal melalui aplikasi PPDB online pada
situs ppdbjatim.net.
4.
Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19) di Jawa Timur, proses daftar ulang bagi peserta didik baru
dilaksanakan secara daring (Online) melalui aplikasi PPDB online pada situs
ppdbjatim.net.
5.
Verifikasi berkas akan dilakukan di sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran
2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan jika
ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
PENGAWASAN DAN PENGADUAN
A.
Pengawasan dan pengendalian dilakukan tim pengawas internal dan eksternal
dilakukan oleh Cabang Dinas Pendidikan masing[1]masing wilayah.
B.
Pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SANKSI
Sanksi
terhadap pelanggaran diberikan kepada:
A.
Calon peserta didik yang menggunakan dokumen tidak sesuai/tidak benar sebagaimana
yang dipersyaratkan.
B.
Pihak/orang yang memungut biaya PPDB.
C.
Pihak/orang yang mengatasnamakan Pejabat tertentu/pihak yang berwenang, panitia
PPDB dan pejabat Dinas Pendidikan untuk kepentingan pribadi/golongan. D.
Pelanggaran yang sejenis.
Sumber : Juknis
PPDB Jatim Tahun 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar