26 April 2021

PPDB ONLINE JENJANG SMA/SMK NEGERI TAHUN 2021/2022 PROVINSI JAWA TIMUR

Sudah setahun lebih kita semua mendapat ujian besar berupa mewabahnya virus corona. Di tengah masa pandemi virus corona ini Penerimaan Pesert Didik Baru (PPDB) harus tetap berjalan, tentu dengan aturan yang sedikit berbeda dengan PPDB tahun 2021-2022.

 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri  di Jawa Timur Tahun 2021 sepenuhnya dilakukan secara online atau daring (dalam jaringan). Jadi, PPDB SMAN/SMKN secara offline ditiadakan. Hal ini tentu bertujuan untuk memudahkan masyarakat agar tidak perlu keluar rumah untuk mendaftar di sekolah tujuan sehingga akan mampu mengurangi penyebaran virus corona di Jawa Timur.

 

Semua berkas pendaftaran harus dikirim/diunggah secara online. Untuk itu kejujuran data-data yang diberikan harus tetap diutamakan karena bila terbukti curang maka siswa yang bersangkutan akan dikeluarkan dari sekolah.

 

Berikut ini beberapa hal yang sangat penting terkait dengan PPDB SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2021/2022 

 

PERSYARATAN PPDB

 

1.  PPDB dilaksanaan secara objektif, transparan dan akuntabel.

2.  PPDB sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu. 

3.  Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru

4.  Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus

5.  Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021. 

6.  Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin (5) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.  

7.  Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (f) meliputi: a. bencana alam; dan/atau b. bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.

8.  Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:

a. Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021; dan

b. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung. 

9.  Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga. 

10.  Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). 

11.  Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (c) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

1. Menyelenggarakan pendidikan khusus;

2. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;

3. Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman;

4. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

12.  Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.  

13.  Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa.

14.  Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada huruf (c) dan (d) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK. 

15.  Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.  

16.  Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf (h) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 

17.  Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik.  

18.  Persyaratan Khusus bagi calon peserta didik baru SMK:

1. Calon peserta didik tidak boleh buta warna pada:

ppdb-sma-smk-negeri-tahun-2020-jawa-timur

  ppdb-sma-smk-negeri-tahun-2020-jawa-timur

2. Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk wanita dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada:

ppdb-sma-smk-negeri-tahun-2020-jawa-timur

19.  Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak boleh menambah pagu.  

 

TAHAP DAN JALUR PENDAFTARAN PPDB

A. Tahap dan Jalur Pendaftaran PPDB 2021/2022 sebagai berikut: 

 

1. Tahap I (Online)
a. Jalur Afirmasi (SMA/SMK);
b. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (SMA/SMK);
c. Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK);

2. Tahap II (Online)

Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA)

3. Tahap III (Online)
Jalur Zonasi (SMK);

4. Tahap IV (Online)
Jalur Zonasi (SMA);


5. Tahap V (Online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK).

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam huruf A dikecualikan untuk:
1. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya);
2. Sekolah Berasrama (SMAN Taruna Jatim);
3. SMA Terbuka (SMAT 19 Surabya, SMAT Kepanjeng Malang, SMAT Sebelas November Kediri, SMAT Rejotangan Tulungagung);
4. Sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan dan pedalaman;
5. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 rombel.

B. JALUR PENDAFTARAN

Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut : 

 

1. JALUR AFIRMASI 

a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh dan penyandang disabilitas;

b. Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 7%, anak buruh maksimal 5%, dan penyandang disabilitas sebanyak maksimal 3% dari pagu sekolah;

c. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona/atau luar zona;

d. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;

e. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan :
1. Kartu Indonesia Pintar (KIP),
2. Kartu Indonesia Sehat (KIS),
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
4. Program Keluarga Harapan (PKH)
5. Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)

6. Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya

Sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

f. Apabila poin huruf (e) tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa;

g.
Jalur afirmasi dari anak buruh, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti pada huruf (e) dan (f) serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali;

h.
Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

i.
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (e), (f), dan /atau (g), sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

j.
Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (i) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k.
Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta didik kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau SMPLB.

 

l. Layanan bagi penyandang disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah di tunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sedangkan sekolah lain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan yang ada.

 

m. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah; dan

 

n. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam kuota jalur zonasi untuk jenjang SMA, dan dimasukkan kuota jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.

2. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA

a. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan;

b.
Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen) dari pagu sekolah;

c.
Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;

1) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan, dan;

2) Surat Keterangan Domisili.

d.
Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik PNS/Non PNS dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan;

e.
Jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/tenaga teknis kesehatan, yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID19 di rumah sakit rujukan Provinsi Jawa Timur, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Direktur Rumah Sakit tempat orang tua/wali bertugas;

f.
Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang tua/wali, calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;

g.
Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;

 

h. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur pindah tugas orang tua/wali dan anak tenaga kesehatan, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada jalur anak guru/tenaga kependidikan; dan

 

i. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA, dan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.

 


3. JALUR PRESTASI HASIL LOMBA


a.
Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;

b.
Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen) dan prestasi hasil lomba bidang non akademik sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;

c.
Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya;

d.
Dalam hal kuota jalur prestasi berdasarkan hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA dan jalur Prestasi Nilai Akademik untuk jenjang SMK;

e.
Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik, pada jenjang SMA calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan sesuai dengan domisili calon peserta didik, sedangkan pada jenjang SMK calon peserta didik baru dari dalam zona atau luar zona;

f.
Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;

g.
Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
1) Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik terdiri dari :
a) Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
· Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
· Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
· Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI).
· Kompetisi Sains Madrasah (KSM)

· Kompetisi Robotika

· Lomba bidang akademik lainnya

2) Prestasi hasil lomba Non Akademik terdiri dari :
a) Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
b) Prestasi bidang olahraga:
· Gala Siswa Indonesia (GSI).
· Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
· Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
· Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
· Pekan Olahraga Nasional (PON)
· Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
· Pekan Olahraga Pelajar Wilayah ( POPWIL)
· Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
· Paragames Olahraga Nasional

c) Prestasi bidang Keagamaan:
• Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
• Hafiz Qur’an

d) Prestasi bidang Pramuka:
• Jambore Nasional.

 

e) Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya

g. Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
    1) Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau Individu.

    2) Jika pada poin 1 tidak memenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori Beregu atau Kelompok.

   3) Adapun prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima di satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan.

   4)
Verifikasi dan Legalisasi Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh kepala sekolah asal.

   5)
Apabila didalam sertifikat tidak tertulis jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal, tentang jenjang lombanya.

h. Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di
tingkat SMP/Sederajat.

 

i. Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf (h) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



4. JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK

a.    Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.

b.   Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.

c.   Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.

d.   Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

e.   Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

f.    Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:

1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;

2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;

3) Bahasa Indonesia;

4) Matematika;

5) Ilmu Pengetahuan Alam;

6) Ilmu Pengetahuan Sosial; dan

7) Bahasa Inggris.

g.  Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.

h. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.

i. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.

j. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh).

k. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.

l. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen).

m.Nilai Akhir yang dimaksud pada huruf (l) digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.

 

 

5. JALUR ZONASI

a. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

b.
Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan provinsi dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

c.
Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.

d.
Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu sekolah.

e.
Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

f.
Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

g.
Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran 2021/2022 27 domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.

h.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (g) meliputi: 1) bencana alam; dan/atau 2) bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

i.
Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga.

Sesuatu hal meliputi:

1) Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021; dan

2) Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

j.
Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

PELAKSANAAN PPDB

A. PAGU CALON PESERTA DIDIK BARU

1. Pagu calon peserta didik baru paling banyak 36 peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

2. Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional serta sesuai perundangan yang berlaku.

 

B. TAHAPAN PENDAFTARAN

 

1. Pengisian Nilai Rapor Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran:

a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Mts/SMPK = nilai rata-rata agama)

b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

c. Bahasa Indonesia

d. Matematika

e. Ilmu Pengetahuan Alam

f. Ilmu Pengetahuan Sosial

g. Bahasa Inggris pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) secara online melalui aplikasi PPDB mulai 5 April 2021 sampai dengan 10 April 2021 melalui situs rapor.ppdbjatim.net

 

2. Verifikasi Nilai Rapor Calon peserta didik baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 12 April 2021 sampai dengan 14 April 2021 melalui situs ppdbjatim.net.

 

3. Pembetulan Nilai Rapor

Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik baru yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 12 April 2021 sampai dengan 17 April 2021 melalui situs rapor.ppdbjatim.net.

 

4. Pengambalian PIN

a. Semua calon peserta didik baru mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui situs ppdbjatim.net dimulai tanggal 19 April 2021 s.d. 31 Mei 2021 secara online.

b. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.

5. Waktu Pelaksanaan Pendaftaran

Ss jadwal

 

C. TATA CARA PENGAMBILAN PIN

1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NPSN, NISN, dan tanggal lahir.

2. Siswa melakukan verifikasi nilai rapor semester 1 sampai semester 5.

3. Mengisi data, menentukan titik rumah, dan mengunggah Kartu Keluarga.

4. Mengunduh PIN beserta informasi Nilai Akhir.

 

D. TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK CALON PESERTA DIDIK

1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

a. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran 2021/2022 32

b. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

c. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

d. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

e. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin (d) ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.

f. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal).

g. Mengunduh bukti pendaftaran.

 

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)

a. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.

b. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran 2021/2022 33

c. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

d. Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

e. Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 (satu) kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.

f. Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

g. Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari direktur rumah sakit tempat orang tuanya bertugas.

h. Mengunduh bukti pendaftaran

 

3. Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

a. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.

b. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

c. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

d. Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.

e. Mengunduh bukti pendaftaran.

 

4. Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)

a. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.

b. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

c. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

d. Mengunduh bukti pendaftaran.

 

5. Jalur Zonasi SMA/SMK

a. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.

b. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

c. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

d. Mengunduh bukti pendaftaran

 

E. KRITERIA PEMERINGKATAN

1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:

a. Jarak Domisili Terdekat

b. Usia Calon Peserta Didik Baru yang lebih tua

c. Waktu pendaftaran

 

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)

Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:

a. Jarak Domisili Terdekat

b. Usia Calon Peserta Didik Baru yang lebih tua

c. Waktu pendaftaran

 

3. Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

Jalur Prestasi Hasil Lomba bidang Akademik dan Non Akademik, diperingkat berdasarkan urutan:

a. Bobot prestasi (skoring)

b. Rerata Nilai Rapor

c. Usia calon peserta didik baru yang lebih tua

 

4. Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK).

Diperingkat berdasarkan urutan:

a. Jumlah Nilai Akhir,

b. Jika jumlah Nilai Akhir sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran:

1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

3) Bahasa Indonesia

4) Matematika

5) Ilmu Pengetahuan Alam

6) Ilmu Pengetahuan Sosial

7) Bahasa Inggris

c. Waktu Pendaftaran

 

5. Jalur Zonasi (SMA/SMK)

Pemeringkatan berdasarkan urutan:

a. Jarak Domisili Terdekat

b. Usia calon peserta didik baru yang lebih tua

c. Waktu Pendaftaran

 

F. PENGUMUMAN DAN KONFIRMASI HASIL PPDB

1. Pengumuman jalur PPDB yang meliputi Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba, Jalur Prestasi Nilai Akademik, dan Jalur Zonasi, diumumkan melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdbjatim.net.

 

2. Peserta didik yang telah diterima, tidak dapat mendaftar di tahap dan jalur berikutnya.

 

3. Peserta didik yang telah diterima di sekolah pilihannya sesuai jalur yang dipilih, wajib melakukan konfirmasi kesediaan melalui situs ppdbjatim.net.

 

4. Peserta didik yang telah diterima dan telah melakukan konfirmasi kesediaan, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

 

G. TATA CARA DAFTAR ULANG

1. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.

2. Daftar ulang dilaksanakan setelah seluruh tahapan PPDB berakhir melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdbjatim.net.

3. Peserta didik yang telah diterima wajib mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdbjatim.net.

4. Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur, proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara daring (Online) melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdbjatim.net.

5. Verifikasi berkas akan dilakukan di sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

 

PENGAWASAN DAN PENGADUAN

A. Pengawasan dan pengendalian dilakukan tim pengawas internal dan eksternal dilakukan oleh Cabang Dinas Pendidikan masing[1]masing wilayah.

B. Pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

SANKSI

Sanksi terhadap pelanggaran diberikan kepada:

A. Calon peserta didik yang menggunakan dokumen tidak sesuai/tidak benar sebagaimana yang dipersyaratkan.

B. Pihak/orang yang memungut biaya PPDB.

C. Pihak/orang yang mengatasnamakan Pejabat tertentu/pihak yang berwenang, panitia PPDB dan pejabat Dinas Pendidikan untuk kepentingan pribadi/golongan. D. Pelanggaran yang sejenis.




Sumber : Juknis PPDB Jatim Tahun 2021

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar